Archive for Mei 2013

Sabtu, 18 Mei 2013
Rekrutmen Kepemimpinan Desa
Menurut suatu Regeerings Almanak 1895 di Nusantara (Indonesia) sudah didaftar 30.000 desa, yang dihuni sekitar 21.237.031 penduduk Desa, jadi dapat dianalisis bahwa untuk setiap desa kala itu ditempati sekitar 669 orang.
Belanda kala itu sudah membedakan desa dorp yang merupakan kumpulan sejumlah pekarangan (erven). lebih kecil dan akrab yang kita keal dengan nama dukuh atau kampung.  Menurut artikel 71 Regeerings Reglement, sejak 1818 sebuah desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih oleh masyarakat. Sistem pemilihan kepala desa kala itu menggunakan sistem mayoritas mutlak, Untuk menjadi kepala desa, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • harus berbadan sehat agar dapat melaksaakan tugas-tugasnya sebagai kepala desa;
  • bermental sehat;
  • tidak boleh seorang peminum candu atau pemain judi;
  • berkelakuan baik;
  • tidak boleh terlibat dalam suatu perbuatan kejahatan dan berurusan dengan hukum.
Setelah negara kita merdeka, tuntutan terhadap kemampuan brokrasi di daerah pedesaan juga meningkat. Beberapa kriteria baru yang lebih dipertegas untuk memilih calon kepala desa adalah:
  • kriterium pembatasan umur; tidak dibawah 20 tahun dan jabatan tidak boleh dipegang seumur hidup;
  • kriterium pendidikan minimal lulusan SMP keatas;
  • Kriterium politik, yaitu tidak pernah menghianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • Kriterium bertaqwa terhadap Tuhan YME..
Lain kriteria seperti sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik dan tidak pernah berusakan dengan pihak pegadilan karena suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian juga persyaratan bahwa kepala desa harus berasal dari desa yang bersangkutan dipertahankan. Dengan demikian kendali sosial dari masyarakat masih dapat diperkirakan efektif berlaku.
Imbalan kepala desa atas jasa-jasanya selama menjabat pada awalnya hanya diberikan dalam bentuk sebidang tanah bengkok, sesuai dengan sistem politik yang berlaku terdahulu yakni sistem feodal atau masih bersifat komunal. Tapi kini kepala Desa sudah menerima upahnya dalam bentuk upah yang dinamakan tunjagan kepala desa, besaernya tunjangan jabatan kepala desa ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia.
Masyarakat Desa dewasa ini semakin menjadi kompleks, jenis urusan bertambah sebaimana juga penduduk desa. Oleh karena itu kepemimpinan desa tidak dapat diletakkan dalam 1 tangan saja yakni ditangan kepala desa. Olehnya itu kemudian dibentuk apa yang dinamakan Lembaga BPD atau Badan Pememursyaratan Desa  yang bertujuan sebagai lembaga permusyawaratan Desa (semacam Legislatif tingkat Desa). Disamping itu muncul pula organisasi-organisasi lain diataranya LKMD (lembaga ketahanan masyarakat Desa) dan LSM (lembaga swadaya Desa), semua lembaga ini dimunculkan agar pada kekuasaan di desa tidak terpusat ditangan kepala desa saja, melainkan ada prakarsa dari masyarakat desa itu sendiri pada desanya.

A.    KELURAHAN
1.      Pengertian Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya.
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
2.      Ciri – Ciri Kelurahan
a.       Berada di kecamatan kota/ibukota kabupaten/kotamadya
b.      Merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah
c.       Pendanaan jadi satu dalam APBD
d.      Tidak ada otonomi
e.       Tidak ada demokrasi dalam pemilihan lurah. Lurah dipilih oleh Bupati/Walikota melalui Sekda
f.       Bersifat administratif
g.       Bukan bagian dr otonomi desa
3.      Fungsi Kelurahan
a.       pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; 
b.      pemberdayaan masyarakat; 
c.       pelayanan masyarakat;
d.      penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e.       pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f.       pembinaan lembaga kemasyarakatan. 
4.      Perangkat Kelurahan
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
5.      Pemimpin Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Maka lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Wewenang Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
6.      Status Jabatan Lurah
Lurah memiliki status jabatan sebagai perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang melakukan tugas di kelurahan yang dipimpinnya
7.      Status Kepegaiwaian Lurah
Lurah memiliki status kepegawaian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
8.      Proses Pengangkatan Lurah
Lurah dipilih berdasarkan pilihan bupati / walikota
9.      Masa Jabatan Lurah
Masa jabatan lurah tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS (umur 58 tahun)
10.  Pembiayaan Pembangunan Kelurahan
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah ataupun dari bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten /kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
11.  Dewan Kelurahan
Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemrintahan dan pemberdayaan masyarakat.
 
Perbedaan Desa dengan Kelurahan
No
Perbedaan
Desa
Kelurahan
1
Pemimpin
Kepala Desa (Kades)
Lurah
2
Status Jabatan
Pemimpin daerah / desa tersebut
Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
3
Status Kepegawaian
Bukan PNS
PNS
4
Proses Pengangkatan
Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES
Ditunjuk oleh bupati / walikota
5
Masa Jabatan
5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
6
Pembiayaan Pembangunan
Dana berasal dari prakarsa masyarakat
Dana berasal dari APBD
 
Jumat, 17 Mei 2013

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.



1. Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin  Sekretariat Desa. Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan. Serta dalam kegiatan pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa. Sekretaris desa memimpin sekretariat desa dan merupakan orang kedua setelah kepala desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.       Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.      Pelaksana urusan administrasi  keuangan
c.       Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d.      Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
2.  Kepala Urusan (kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
a.        Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa.
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas: 
1.      Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
2.      Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3.      Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa.
4.      Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
5.      Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun.
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.       Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.      Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.       Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.      Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
b.        Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan 
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang  bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
1.      Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa.
2.      Membantu membina perekonomian desa
3.      Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa
4.      Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.       Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.      Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c.       Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.      Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa

c.         Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum 
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
1.      Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
2.      Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
3.      Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
4.      Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
5.      Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
6.      Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.       Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.      Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.       Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.

3.        Kepala Dusun atau Kabayan
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai fungsi:
a.       pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.      pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.       pelaksana kebijakan kepala desa

PKn : Perangkat Desa

Posted by Unknown

Jam & Kalender

Cuteki cute pics

Jadwal Sholat

Metal Set - Link Select

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Apip-apip Kecil -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan