Archive for Mei 2013
Sabtu, 18 Mei 2013
Rekrutmen Kepemimpinan Desa
Menurut suatu Regeerings Almanak 1895 di
Nusantara (Indonesia) sudah didaftar 30.000 desa, yang dihuni sekitar
21.237.031 penduduk Desa, jadi dapat dianalisis bahwa untuk setiap desa
kala itu ditempati sekitar 669 orang.
Belanda kala itu sudah membedakan desa
dorp yang merupakan kumpulan sejumlah pekarangan (erven). lebih kecil
dan akrab yang kita keal dengan nama dukuh atau kampung. Menurut
artikel 71 Regeerings Reglement, sejak 1818 sebuah desa dipimpin oleh
kepala desa yang dipilih oleh masyarakat. Sistem pemilihan kepala desa
kala itu menggunakan sistem mayoritas mutlak, Untuk menjadi kepala desa,
calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- harus berbadan sehat agar dapat melaksaakan tugas-tugasnya sebagai kepala desa;
- bermental sehat;
- tidak boleh seorang peminum candu atau pemain judi;
- berkelakuan baik;
- tidak boleh terlibat dalam suatu perbuatan kejahatan dan berurusan dengan hukum.
Setelah negara kita merdeka, tuntutan
terhadap kemampuan brokrasi di daerah pedesaan juga meningkat. Beberapa
kriteria baru yang lebih dipertegas untuk memilih calon kepala desa
adalah:
- kriterium pembatasan umur; tidak dibawah 20 tahun dan jabatan tidak boleh dipegang seumur hidup;
- kriterium pendidikan minimal lulusan SMP keatas;
- Kriterium politik, yaitu tidak pernah menghianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Kriterium bertaqwa terhadap Tuhan YME..
Lain kriteria seperti sehat jasmani dan
rohani, berkelakuan baik dan tidak pernah berusakan dengan pihak
pegadilan karena suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum yang
berlaku. Demikian juga persyaratan bahwa kepala desa harus berasal dari
desa yang bersangkutan dipertahankan. Dengan demikian kendali sosial
dari masyarakat masih dapat diperkirakan efektif berlaku.
Imbalan kepala desa atas jasa-jasanya
selama menjabat pada awalnya hanya diberikan dalam bentuk sebidang tanah
bengkok, sesuai dengan sistem politik yang berlaku terdahulu yakni
sistem feodal atau masih bersifat komunal. Tapi kini kepala Desa sudah
menerima upahnya dalam bentuk upah yang dinamakan tunjagan kepala desa,
besaernya tunjangan jabatan kepala desa ini berbeda-beda antara satu
daerah dengan daerah lainnya di Indonesia.
Masyarakat Desa dewasa ini semakin
menjadi kompleks, jenis urusan bertambah sebaimana juga penduduk desa.
Oleh karena itu kepemimpinan desa tidak dapat diletakkan dalam 1 tangan
saja yakni ditangan kepala desa. Olehnya itu kemudian dibentuk apa yang
dinamakan Lembaga BPD atau Badan Pememursyaratan Desa yang bertujuan
sebagai lembaga permusyawaratan Desa (semacam Legislatif tingkat Desa).
Disamping itu muncul pula organisasi-organisasi lain diataranya LKMD
(lembaga ketahanan masyarakat Desa) dan LSM (lembaga swadaya Desa),
semua lembaga ini dimunculkan agar pada kekuasaan di desa tidak terpusat
ditangan kepala desa saja, melainkan ada prakarsa dari masyarakat desa
itu sendiri pada desanya.
A. KELURAHAN
1.
Pengertian Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari
beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan
unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam
menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan
(Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang
rencana pembangunan di wilayahnya.
Kelurahan adalah pembagian
wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan
merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan
merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur
wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah
statusnya menjadi kelurahan.
2.
Ciri –
Ciri Kelurahan
a. Berada di
kecamatan kota/ibukota kabupaten/kotamadya
b. Merupakan
Satuan Perangkat Kerja Daerah
c. Pendanaan
jadi satu dalam APBD
d. Tidak ada
otonomi
e. Tidak ada
demokrasi dalam pemilihan lurah. Lurah dipilih oleh Bupati/Walikota melalui
Sekda
f. Bersifat
administratif
g. Bukan bagian dr otonomi desa
3.
Fungsi
Kelurahan
a. pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan
masyarakat;
c. pelayanan
masyarakat;
d. penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. pembinaan
lembaga kemasyarakatan.
4.
Perangkat
Kelurahan
Kelurahan
terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan terdiri dari
Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
5. Pemimpin Kelurahan
Kelurahan dipimpin
oleh seorang lurah berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan
Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Maka lurah bertanggung jawab kepada
Bupati/Walikota melalui Camat.
Wewenang Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
6. Status Jabatan Lurah
Lurah memiliki status jabatan sebagai perangkat pemerintahan kabupaten /
kota yang melakukan tugas di kelurahan yang dipimpinnya
7. Status Kepegaiwaian Lurah
Lurah
memiliki status kepegawaian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
8. Proses Pengangkatan Lurah
Lurah
dipilih berdasarkan pilihan bupati / walikota
9. Masa Jabatan Lurah
Masa jabatan lurah tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan aturan pensiun
PNS (umur 58 tahun)
10. Pembiayaan Pembangunan Kelurahan
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota yang dialokasikan
sebagaimana perangkat daerah ataupun dari bantuan pemerintah, pemerintah
propinsi, pemerintah kabupaten /kota dan bantuan pihak ketiga serta
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
11. Dewan Kelurahan
Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa
Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW),
sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut
ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam
penyelenggaraan pemrintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Perbedaan Desa dengan Kelurahan
No
|
Perbedaan
|
Desa
|
Kelurahan
|
1
|
Pemimpin
|
Kepala
Desa (Kades)
|
Lurah
|
2
|
Status
Jabatan
|
Pemimpin
daerah / desa tersebut
|
Perangkat
pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
|
3
|
Status
Kepegawaian
|
Bukan PNS
|
PNS
|
4
|
Proses
Pengangkatan
|
Dipilih
oleh rakyat melalui PILKADES
|
Ditunjuk
oleh bupati / walikota
|
5
|
Masa
Jabatan
|
5 tahun
dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
|
Tidak
dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
|
6
|
Pembiayaan
Pembangunan
|
Dana
berasal dari prakarsa masyarakat
|
Dana
berasal dari APBD
|
Jumat, 17 Mei 2013
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
1.
Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan
memimpin Sekretariat Desa. Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir
dan menjalankan administrasi pemerintahan, misalnya kegiatan surat menyurat,
kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan. Serta dalam kegiatan
pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa. Sekretaris desa memimpin
sekretariat desa dan merupakan orang kedua setelah kepala desa.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa
mempunyai fungsi:
a. Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b. Pelaksana urusan administrasi keuangan
c. Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d. Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
2.
Kepala Urusan (kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan
pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan
kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai
dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu
sekretaris desa.
a.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada
kepala desa melalui sekretaris desa.
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
1.
Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
pemerintahan desa.
2.
Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3.
Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan
Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa.
4.
Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat;
dan
5.
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun.
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.
Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.
Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
b.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat,
yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan
mempunyai tugas:
1.
Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
pengelolaan pembangunan masyarakat desa.
2.
Membantu membina perekonomian desa
3.
Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan
peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa
4.
Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan
mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.
Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi
potansi desa;
c.
Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.
Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
c.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum
berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala
desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
1.
Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan
masyarakat desa;
2.
Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
3.
Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
4.
Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
5.
Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
6.
Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai
fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.
Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku
di desa; dan
c.
Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya
desa.
3.
Kepala Dusun atau Kabayan
Kepala Dusun berkedudukan
sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di
wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas
menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang
ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di
wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai fungsi:
a.
pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang
pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.
pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.
pelaksana kebijakan kepala desa