Posted by : Unknown Jumat, 17 Mei 2013

Keadaan Desa

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
 Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun atau kampung. Dusun atau kampung terdiri atas beberapa RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga). Desa dipimpin seorang kepala desa. Kepala desa dipilih oleh rakyat secara langsung. Fasilitas hampir sama dengan di kota, ada kantor desa, puskesmas, posyandu, pasar, dan tempat ibadah.
Keadaan wilayah desa antara satu dengan lainnya berbedabeda. Ada yang luas dan ada pula yang sempit. Ada yang wilayahnya berupa dataran rendah, dataran tinggi, pegunungan, persawahan, bahkan pantai. Keadaan tersebut menyebabkan perbedaan dalam mata pencaharian, budaya, dan gaya hidup penduduknya.
Untuk membentuk sebuah desa, diperlukan beberapa syarat, antara lain:
  1. Jumlah penduduk, Di Jawa dan Bali paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, sedangkan di Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 KK. Adapun di Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, dan Papua paling sedikit 750 jiwa.
  2. Luas wilayah; harus ada batas yang jelas.
  3. Bagian wilayah kerja; terdiri atas beberapa dusun.
  4. Perangkat desa.
  5. Sarana dan prasarana; seperti kantor, jalan desa, pasar desa, jembatan desa, dan irigasi untuk kelancaran pembangunan

Penyebutan istilah desa antara daerah satu dengan yang lain berbeda-beda, antara lain : Nagari di Sumatra Barat, Gampong di Provinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Jam & Kalender

Cuteki cute pics

Jadwal Sholat

Metal Set - Link Select

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Apip-apip Kecil -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan