Posted by : Unknown Jumat, 17 Mei 2013


Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.



1. Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin  Sekretariat Desa. Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan. Serta dalam kegiatan pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa. Sekretaris desa memimpin sekretariat desa dan merupakan orang kedua setelah kepala desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.       Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.      Pelaksana urusan administrasi  keuangan
c.       Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d.      Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
2.  Kepala Urusan (kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
a.        Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa.
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas: 
1.      Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
2.      Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3.      Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa.
4.      Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
5.      Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun.
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.       Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.      Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.       Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.      Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
b.        Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan 
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang  bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
1.      Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa.
2.      Membantu membina perekonomian desa
3.      Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa
4.      Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.       Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.      Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c.       Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.      Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa

c.         Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum 
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
1.      Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
2.      Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
3.      Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
4.      Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
5.      Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
6.      Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.       Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.      Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.       Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.

3.        Kepala Dusun atau Kabayan
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai fungsi:
a.       pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.      pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.       pelaksana kebijakan kepala desa

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Jam & Kalender

Cuteki cute pics

Jadwal Sholat

Metal Set - Link Select

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Apip-apip Kecil -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan