Posted by : Unknown
Jumat, 17 Mei 2013
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
1.
Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan
memimpin Sekretariat Desa. Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir
dan menjalankan administrasi pemerintahan, misalnya kegiatan surat menyurat,
kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan. Serta dalam kegiatan
pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa. Sekretaris desa memimpin
sekretariat desa dan merupakan orang kedua setelah kepala desa.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa
mempunyai fungsi:
a. Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b. Pelaksana urusan administrasi keuangan
c. Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d. Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
2.
Kepala Urusan (kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan
pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan
kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai
dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu
sekretaris desa.
a.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada
kepala desa melalui sekretaris desa.
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
1.
Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
pemerintahan desa.
2.
Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3.
Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan
Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa.
4.
Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat;
dan
5.
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun.
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.
Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.
Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
b.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat,
yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan
mempunyai tugas:
1.
Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
pengelolaan pembangunan masyarakat desa.
2.
Membantu membina perekonomian desa
3.
Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan
peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa
4.
Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan
mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.
Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi
potansi desa;
c.
Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.
Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
c.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum
berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala
desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
1.
Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan
masyarakat desa;
2.
Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
3.
Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
4.
Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
5.
Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
6.
Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai
fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.
Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku
di desa; dan
c.
Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya
desa.
3.
Kepala Dusun atau Kabayan
Kepala Dusun berkedudukan
sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di
wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas
menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang
ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di
wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai fungsi:
a.
pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang
pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.
pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.
pelaksana kebijakan kepala desa