Posted by : Unknown
Sabtu, 18 Mei 2013
A. KELURAHAN
1.
Pengertian Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari
beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan
unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam
menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan
(Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang
rencana pembangunan di wilayahnya.
Kelurahan adalah pembagian
wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan
merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan
merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur
wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah
statusnya menjadi kelurahan.
2.
Ciri –
Ciri Kelurahan
a. Berada di
kecamatan kota/ibukota kabupaten/kotamadya
b. Merupakan
Satuan Perangkat Kerja Daerah
c. Pendanaan
jadi satu dalam APBD
d. Tidak ada
otonomi
e. Tidak ada
demokrasi dalam pemilihan lurah. Lurah dipilih oleh Bupati/Walikota melalui
Sekda
f. Bersifat
administratif
g. Bukan bagian dr otonomi desa
3.
Fungsi
Kelurahan
a. pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan
masyarakat;
c. pelayanan
masyarakat;
d. penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. pembinaan
lembaga kemasyarakatan.
4.
Perangkat
Kelurahan
Kelurahan
terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan terdiri dari
Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
5. Pemimpin Kelurahan
Kelurahan dipimpin
oleh seorang lurah berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan
Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Maka lurah bertanggung jawab kepada
Bupati/Walikota melalui Camat.
Wewenang Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
6. Status Jabatan Lurah
Lurah memiliki status jabatan sebagai perangkat pemerintahan kabupaten /
kota yang melakukan tugas di kelurahan yang dipimpinnya
7. Status Kepegaiwaian Lurah
Lurah
memiliki status kepegawaian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
8. Proses Pengangkatan Lurah
Lurah
dipilih berdasarkan pilihan bupati / walikota
9. Masa Jabatan Lurah
Masa jabatan lurah tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan aturan pensiun
PNS (umur 58 tahun)
10. Pembiayaan Pembangunan Kelurahan
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota yang dialokasikan
sebagaimana perangkat daerah ataupun dari bantuan pemerintah, pemerintah
propinsi, pemerintah kabupaten /kota dan bantuan pihak ketiga serta
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
11. Dewan Kelurahan
Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa
Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW),
sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut
ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam
penyelenggaraan pemrintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Perbedaan Desa dengan Kelurahan
No
|
Perbedaan
|
Desa
|
Kelurahan
|
1
|
Pemimpin
|
Kepala
Desa (Kades)
|
Lurah
|
2
|
Status
Jabatan
|
Pemimpin
daerah / desa tersebut
|
Perangkat
pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
|
3
|
Status
Kepegawaian
|
Bukan PNS
|
PNS
|
4
|
Proses
Pengangkatan
|
Dipilih
oleh rakyat melalui PILKADES
|
Ditunjuk
oleh bupati / walikota
|
5
|
Masa
Jabatan
|
5 tahun
dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
|
Tidak
dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
|
6
|
Pembiayaan
Pembangunan
|
Dana
berasal dari prakarsa masyarakat
|
Dana
berasal dari APBD
|