Posted by : Unknown Sabtu, 18 Mei 2013

Rekrutmen Kepemimpinan Desa

Menurut suatu Regeerings Almanak 1895 di Nusantara (Indonesia) sudah didaftar 30.000 desa, yang dihuni sekitar 21.237.031 penduduk Desa, jadi dapat dianalisis bahwa untuk setiap desa kala itu ditempati sekitar 669 orang.
Belanda kala itu sudah membedakan desa dorp yang merupakan kumpulan sejumlah pekarangan (erven). lebih kecil dan akrab yang kita keal dengan nama dukuh atau kampung.  Menurut artikel 71 Regeerings Reglement, sejak 1818 sebuah desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih oleh masyarakat. Sistem pemilihan kepala desa kala itu menggunakan sistem mayoritas mutlak, Untuk menjadi kepala desa, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • harus berbadan sehat agar dapat melaksaakan tugas-tugasnya sebagai kepala desa;
  • bermental sehat;
  • tidak boleh seorang peminum candu atau pemain judi;
  • berkelakuan baik;
  • tidak boleh terlibat dalam suatu perbuatan kejahatan dan berurusan dengan hukum.
Setelah negara kita merdeka, tuntutan terhadap kemampuan brokrasi di daerah pedesaan juga meningkat. Beberapa kriteria baru yang lebih dipertegas untuk memilih calon kepala desa adalah:
  • kriterium pembatasan umur; tidak dibawah 20 tahun dan jabatan tidak boleh dipegang seumur hidup;
  • kriterium pendidikan minimal lulusan SMP keatas;
  • Kriterium politik, yaitu tidak pernah menghianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • Kriterium bertaqwa terhadap Tuhan YME..
Lain kriteria seperti sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik dan tidak pernah berusakan dengan pihak pegadilan karena suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian juga persyaratan bahwa kepala desa harus berasal dari desa yang bersangkutan dipertahankan. Dengan demikian kendali sosial dari masyarakat masih dapat diperkirakan efektif berlaku.
Imbalan kepala desa atas jasa-jasanya selama menjabat pada awalnya hanya diberikan dalam bentuk sebidang tanah bengkok, sesuai dengan sistem politik yang berlaku terdahulu yakni sistem feodal atau masih bersifat komunal. Tapi kini kepala Desa sudah menerima upahnya dalam bentuk upah yang dinamakan tunjagan kepala desa, besaernya tunjangan jabatan kepala desa ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia.
Masyarakat Desa dewasa ini semakin menjadi kompleks, jenis urusan bertambah sebaimana juga penduduk desa. Oleh karena itu kepemimpinan desa tidak dapat diletakkan dalam 1 tangan saja yakni ditangan kepala desa. Olehnya itu kemudian dibentuk apa yang dinamakan Lembaga BPD atau Badan Pememursyaratan Desa  yang bertujuan sebagai lembaga permusyawaratan Desa (semacam Legislatif tingkat Desa). Disamping itu muncul pula organisasi-organisasi lain diataranya LKMD (lembaga ketahanan masyarakat Desa) dan LSM (lembaga swadaya Desa), semua lembaga ini dimunculkan agar pada kekuasaan di desa tidak terpusat ditangan kepala desa saja, melainkan ada prakarsa dari masyarakat desa itu sendiri pada desanya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Jam & Kalender

Cuteki cute pics

Jadwal Sholat

Metal Set - Link Select

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Apip-apip Kecil -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan