Posted by : Unknown
Sabtu, 18 Mei 2013
Rekrutmen Kepemimpinan Desa
Menurut suatu Regeerings Almanak 1895 di
Nusantara (Indonesia) sudah didaftar 30.000 desa, yang dihuni sekitar
21.237.031 penduduk Desa, jadi dapat dianalisis bahwa untuk setiap desa
kala itu ditempati sekitar 669 orang.
Belanda kala itu sudah membedakan desa
dorp yang merupakan kumpulan sejumlah pekarangan (erven). lebih kecil
dan akrab yang kita keal dengan nama dukuh atau kampung. Menurut
artikel 71 Regeerings Reglement, sejak 1818 sebuah desa dipimpin oleh
kepala desa yang dipilih oleh masyarakat. Sistem pemilihan kepala desa
kala itu menggunakan sistem mayoritas mutlak, Untuk menjadi kepala desa,
calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- harus berbadan sehat agar dapat melaksaakan tugas-tugasnya sebagai kepala desa;
- bermental sehat;
- tidak boleh seorang peminum candu atau pemain judi;
- berkelakuan baik;
- tidak boleh terlibat dalam suatu perbuatan kejahatan dan berurusan dengan hukum.
Setelah negara kita merdeka, tuntutan
terhadap kemampuan brokrasi di daerah pedesaan juga meningkat. Beberapa
kriteria baru yang lebih dipertegas untuk memilih calon kepala desa
adalah:
- kriterium pembatasan umur; tidak dibawah 20 tahun dan jabatan tidak boleh dipegang seumur hidup;
- kriterium pendidikan minimal lulusan SMP keatas;
- Kriterium politik, yaitu tidak pernah menghianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Kriterium bertaqwa terhadap Tuhan YME..
Lain kriteria seperti sehat jasmani dan
rohani, berkelakuan baik dan tidak pernah berusakan dengan pihak
pegadilan karena suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum yang
berlaku. Demikian juga persyaratan bahwa kepala desa harus berasal dari
desa yang bersangkutan dipertahankan. Dengan demikian kendali sosial
dari masyarakat masih dapat diperkirakan efektif berlaku.
Imbalan kepala desa atas jasa-jasanya
selama menjabat pada awalnya hanya diberikan dalam bentuk sebidang tanah
bengkok, sesuai dengan sistem politik yang berlaku terdahulu yakni
sistem feodal atau masih bersifat komunal. Tapi kini kepala Desa sudah
menerima upahnya dalam bentuk upah yang dinamakan tunjagan kepala desa,
besaernya tunjangan jabatan kepala desa ini berbeda-beda antara satu
daerah dengan daerah lainnya di Indonesia.
Masyarakat Desa dewasa ini semakin
menjadi kompleks, jenis urusan bertambah sebaimana juga penduduk desa.
Oleh karena itu kepemimpinan desa tidak dapat diletakkan dalam 1 tangan
saja yakni ditangan kepala desa. Olehnya itu kemudian dibentuk apa yang
dinamakan Lembaga BPD atau Badan Pememursyaratan Desa yang bertujuan
sebagai lembaga permusyawaratan Desa (semacam Legislatif tingkat Desa).
Disamping itu muncul pula organisasi-organisasi lain diataranya LKMD
(lembaga ketahanan masyarakat Desa) dan LSM (lembaga swadaya Desa),
semua lembaga ini dimunculkan agar pada kekuasaan di desa tidak terpusat
ditangan kepala desa saja, melainkan ada prakarsa dari masyarakat desa
itu sendiri pada desanya.