Jumat, 17 Mei 2013
Keadaan Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Keadaan wilayah desa antara satu dengan lainnya berbedabeda. Ada yang luas dan ada pula yang sempit. Ada yang wilayahnya berupa dataran rendah, dataran tinggi, pegunungan, persawahan, bahkan pantai. Keadaan tersebut menyebabkan perbedaan dalam mata pencaharian, budaya, dan gaya hidup penduduknya.
Untuk membentuk sebuah desa, diperlukan beberapa syarat, antara lain:
- Jumlah penduduk, Di Jawa dan Bali paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, sedangkan di Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 KK. Adapun di Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, dan Papua paling sedikit 750 jiwa.
- Luas wilayah; harus ada batas yang jelas.
- Bagian wilayah kerja; terdiri atas beberapa dusun.
- Perangkat desa.
- Sarana dan prasarana; seperti kantor, jalan desa, pasar desa, jembatan desa, dan irigasi untuk kelancaran pembangunan
Penyebutan istilah desa antara daerah satu dengan yang lain berbeda-beda, antara lain : Nagari di Sumatra Barat, Gampong di Provinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku.
Jumat, 10 Mei 2013
BAB I
Pemerintahan Desa
Standar Kompetensi (SK) :
1.
Memahami sistem
pemerintahan desa dan pemerintah
kecamatan
Kompetensi Dasar :
1.1.
Mengenal
lembaga-lembaga dalam susunan Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
Indikator :
1.1.1.
Mengidentifikasi
lembaga pemerintahan Desa/Kelurahan
Tujuan
pembelajaranmu dalam bab ini adalah:
Mengenal
lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa
PEMERINTAHA DESA
Pemerintahan
Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa
terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali
masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Penduduk desa setempat
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
- Tidak dicabut hak pilihnya
- Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD
adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi
kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa),
bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja
Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun
dengan Peraturan Desa.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan
ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan
adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan
Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.






